widgets

Otonomi Daerah di Indonesia

on Sabtu, 12 Oktober 2013
Hari ini kita akan bahas mengenai Kewenangan,Hak,Kewajiban setiap lembaga yang mengurus Otonomi Daerah

Yang mengurusi Otonomi di Negara Indonesia yaitu :
  • Kepala Daerah
  • DPRD
Berikut adalah kewenangan Pemerintahan Daerah (Berskala daerah kota)  :
  • perencanaan dan pengendalian pembangunan
  •  perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  •  penyediaan sarana dan prasarana umum
  • penanganan bidang kesehatan
  • penyelenggaraan pendidikan
  • penanggulangan masalah sosial
  •  pelayanan bidang ketenagakerjaan
  •  fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
  • pengendalian lingkungan hidup
  • pelayanan pertanahan
  • pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
  • pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • pelayanan administrasi penanaman modal
  • penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Daerah memiliki kewajiban :
 
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. mengembangkan kehidupan demokrasi; 
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan. 
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. 
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. 
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. 
h. mengembangkan sistem jaminan sosial. 
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. 
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah. 
k. melestarikan lingkungan hidup. 
l. mengelola administrasi kependudukan. 
m. melestarikan nilai sosial budaya. 
n. membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya 
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

DPRD memiliki kewenangan :
  • membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
  • membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
  • memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
  • memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  • memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  • meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
  • melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
Hak - hak yang dimiliki DPRD :
 
  1. Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
  2. Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  4. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak - hak yang dimiliki anggota DPRD :
  1. Hak mengajukan rancangan Perda
  2. Hak mengajukan pertanyaan
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat
  4. Hak memilih dan dipilih
  5. Hak membela diri
  6. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
  8. Hak keuangan dan administrasi



Untuk yang lebih Jelas silahkan Dowload UU No.32 Th 2004 mengenai Otonomi Daerah
Untuk mendowload  Klik DISINI


0 komentar:

Posting Komentar

Recent Comments Widget
IP